Thursday, September 18, 2008

10 Ribu Ektasi Disita dari Apartemen di Kelapa Gading

Jakarta - 10 ribu butir ektasi disita polisi dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. 3 Tersangka berinisial MY, LL, dan FK pun kini diamankan.

"MY kami tangkap pada tanggal 13 September 2008 di apartemen Paladian, Kelapa Gading," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Arman Depari saat jumpa pers di Direktorat Narkoba, Polda metro Jaya, Kamis (17/9/2008).

Sebelumnya pada 12 September 2008, sekitar pukul 12.30 WIB polisi menangkap seorang pengedar berinisial MH. Setelah diinterogasi, MH mengaku mendapatkan barang tersebut dari MY.

Lalu, dilakukanlah penyamaran. Seorang petugas mengontak MY untuk bertransaksi. Kemudian disepakati untuk bertemu di halaman parkir rumah sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tapi kemudian polisi bertindak cepat, setelah mengetahui lokasi MY, dilakukanlah penangkapan di kamar 1511 Tower F apartemen Paladian Park,
Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah digeledah, polisi menemukan 8.983 butir ektasi siap edar beserta bahan baku pembuat ektasi dan bahan baku lainnya di kamar tersebut. Selain MY, polisi pun menangkap LL dan FK yang merupakan kawan dari MY.

Barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik klip berisi 24 bungkus plastik yang setiap bungkus berisi 200 butir berjumlah 2.400 butir ektasi warna kuning logo kuda.

Selain itu, polisi juga menyita 1 plastik shabu seberat 0.4 gram beserta puluhan butir Emirin-5 yang setiap lembarnya berisi 10 butir yang seluruhnya berjumlah 350 butir tablet.

Mereka dijerat UU Psikotropika dan diancam 5 tahun penjara. Mereka kini mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.(mei/ndr)

No comments: